http://www.4shared.com/folder/qOwpH11j/_online.htm
Rabu, 15 Januari 2014
artikel tentang perkawinan dayak maanyan
Perkawinan Dayak
Maanyan di Kalimantan
Orang Maanyan memandang perkawinan
itu luhur dan suci, karenanya di usahakan semeriah mungkin, memenuhi segala
ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan.
Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan
yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan
antara kedua orang tua.
Kebanyakan perkawinan masa lalu
diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal
lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan
terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak,
menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan
kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.
Pertama, keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.
Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.
Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari".
Keunikan Iwurung Juwe dalam
Pernikahan Suku Dayak Maanyan
|
Pasukan Dayak di
minta mencari wurung juwe
|
|
|
Pemenuhan
Hukum Adat bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal
sebelum dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan
agama dan Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah
anda bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah
sebagai pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.
Gambaran
tentang apa itu Prosesi Adat Iwurung Juwe dalam Suku Dayak
Maanyan. Ini merupakan bagian unik dan mengandung unsur lucu (funny), karena
pernikahan adalah tentang sukacita dimana dua orang manusia berlainan jenis dan
seluruh keluarga keduanya disatukan menjadi satu keluarga besar.
|
Pasukan dayak & dayangnya mencari wurung juwe
|
Ketika
anda (calon pengantin pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh
pasukan dayak dan dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk
meminta bantuan menemukan wurung juwe (calon pengantin
wanita) yang ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya
bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat,
maka mereka pun mulai mencari wurung juwe tersebut.
Hal
yang unik dan menarik adalah anda (calon pengantin pria) akan didatangkan dua
orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut dan
mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang yang
anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak" atau
"ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui
ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.
|
wurung juwe bayangan
|
|
wurung juwe bayangan lainnya lagi di rayu
|
Hal
yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah
satu calon pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk
mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya
terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya
akan terlihat terang dan menyejukan hati saya". Kadang mendengar
guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa. Disamping itu Pasukan
Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik
juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa.
Misalnya begini, ketika wurung juwe
yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan
dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung
juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami
yang kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan
acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita
yang saya
cari" maka
para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka
(walaupun hanya sebatas bercanda).
|
Suguhan tarian dayak dihadapan calon pengantin
|
|
|
Setelah
acara mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus
pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan
langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah
rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.
Nah,
jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku
Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi
bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal
memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati
acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup anda.
PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK KALIMANTAN
TENGAH
I . DASAR : PERATURAN
DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008
TENTANG KELEMBAGAAN
ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
TENGAH
DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008
TENTANG KELEMBAGAAN
ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
TENGAH
I
I . PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK
MENURUT ADAT DAYAK
A. Apa
perkawinan
Perkawinan
menurut pandangan orang Dayak Kalimantan Tengah, adalah sesuatu yang
luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu.
Perkawinan adat di kalangan masyarakat Adat Dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama
berbeda : Islam, Kristen, katolik
dan Kaharingan.
luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu.
Perkawinan adat di kalangan masyarakat Adat Dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama
berbeda : Islam, Kristen, katolik
dan Kaharingan.
B. Tujuan perkawinan
Menurut
Adat
Adat
- Perkawinan
secara adat
bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belum bahadat.
- Mengatur
hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna
terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan
perbuatan-perbuatan yang baik
dan tidak tercela.
- Menata kehidupan berumah tangga yang baik
sejak dini,
tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
- Menjamin
kelangsungan hidup
suatu suku /punk dan
medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata
garis keturunan yang teratur.
- Menetapkan status sosial
dalam masyarakat.
- Menyelesaikan
permasalahan- permasalahan yang tedadi dalam
pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela
ataupun kutuk yang berdampak
lugs.
- Menyelesaikan permasalahan yang berdampak
pada komplik
internal, eksternal dan
antar suku.
C. Bentuk-bentuk
perkawinan
- Bentuk
perkawinan yang
normal.
Perkawinan yang normal adalah
perkawinan yang dilakukan
melalui tahapan-tahapan menurut tatanan adat Dayak.
a. Kumbang
auh / hakumbang
auh
auh
b. Mamanggul
c. Maja misek
d. Acara pengatin Mandai Dalam hal ini ada
beberapa istilah
-
Acara Adat
-
Acara Adat Perkawinan.
-
Pemenuhan Hukum Adat dalam
Perkawinan
Perkawinan
-
Malalus Hadat Jalan.
- Bentuknya
Perkawinan Tidak
Normal
Artinya perkawinan ini dadakan,
tidak memulai dari tahap ke
tahap.
a. Kawin
Hatamput Karena satu dan lain hal kedua
orang ini minta dikawinkan
walau tanpa restu dari
orang tua mereka
orang ini minta dikawinkan
walau tanpa restu dari
orang tua mereka
b. Kawin
Nyakei
Salah seorang dar i mereka datang ke rumah keluarga yang
satunya dan
menyerahkan diri diurus
perkawinannya.
Salah seorang dar i mereka datang ke rumah keluarga yang
satunya dan
menyerahkan diri diurus
perkawinannya.
c. Kawin Geger
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan
dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka
mereka dimint a kere laannya
untuk diurus
perkawinannya.
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan
dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka
mereka dimint a kere laannya
untuk diurus
perkawinannya.
D. Persayaratan Perkawinan
Menurut
Adat
1.
Telah berusia 16 tahun ke atas
untuk laki-laki
untuk laki-laki
2.
Sesudah haid pertama bagi
perempuan
perempuan
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Tidak sedang dipanggul/
dipinang oleh orang lain
Tidak sedang dipanggul/
dipinang oleh orang lain
5.
Bersedia memenuhi
persyaratan hukum adat
persyaratan hukum adat
6.
Bersedia menerima sanksi adat.
I I I . SURAT PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK
MENURUT ADAT DAYAK
Surat
perkawinan menurut adat
adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
A.
Tujuan
1.
Menetapkan status
2.
Melindungi mereka dari
prasangka buruk pihak ketiga
prasangka buruk pihak ketiga
3.
Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4.
Menetapkan status anak dan
melindungi hak-hak anak bila
ada.
melindungi hak-hak anak bila
ada.
B.
Manfaat
1.
Bukti otentik tertulis
telah
memenuhi hukum adat setempat
memenuhi hukum adat setempat
2.
Mengikat orang lain tunduk
kepada hukum adat Dayak
Kalimantan Tengah
kepada hukum adat Dayak
Kalimantan Tengah
3. Mengatur hak dan kewajiban
Berta pembagian harta milik
bersama (ramo rupa
tangan)
Berta pembagian harta milik
bersama (ramo rupa
tangan)
4. Melindungi
hak dalam
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5. Tanda
bukti status dalam
masyarakat.
masyarakat.
IV.
SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT ADAT
A.
Apa Surat Perjanjian Perkawinan
Menurut
Adat adalah sebuah per anjian tertulis yang isinya
disepakat i oleh kedua belah
pihak calon mempelai dan orang
tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-
saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut
dicantumkan pemenuhan huku
adat yang menjadi tanggung
jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum
bagi yang melakukan kesalahan
serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya
termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat
anak.
disepakat i oleh kedua belah
pihak calon mempelai dan orang
tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-
saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut
dicantumkan pemenuhan huku
adat yang menjadi tanggung
jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum
bagi yang melakukan kesalahan
serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya
termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat
anak.
B.
Bentuk (lihat contoh pada
lampiran)
lampiran)
C.
Tujuan
1.
Bukti otentik perjanjian
tertulis
tertulis
2.
Acuan dalam penyelesaian masalah dikemudian hari
3.
Mengatur barang rupa tangan
dan hak-hak
dan hak-hak
4.
Mengatur sanksi-sanksi
D. Manfaat
1.
Bukti otentik tertulis yang
harus ditaati oleh kedua belah
pihak
harus ditaati oleh kedua belah
pihak
2.
Memudahkan dalam
penyelesaikan masalah oleh para pihak
penyelesaikan masalah oleh para pihak
3.
Untuk dokumentasi
V.
SURAT KETERANGAN
PERCERAIAN SECARA ADAT
PERCERAIAN SECARA ADAT
A.
Dasar
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9
ayat (1) huruf a, b dan c. B. Surat keterangan cerai
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9
ayat (1) huruf a, b dan c. B. Surat keterangan cerai
a.
Surat keterangan perceraian
yang sifatnya khusus karena
menurut pertimbangan dilihat
dari adat mereka tidak layak
untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dan mereka
harus diceraikan (hal-hal
khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.
yang sifatnya khusus karena
menurut pertimbangan dilihat
dari adat mereka tidak layak
untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dan mereka
harus diceraikan (hal-hal
khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.
b.
Surat keterangan perceraian
oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun
diupayakan upaya perdamaian
namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang
mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai
rujukan untuk mendapatkan
keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1
tahun 1974).
oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun
diupayakan upaya perdamaian
namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang
mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai
rujukan untuk mendapatkan
keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1
tahun 1974).
c.
Manfaat / kegunaan
a.
Menetapkan status hak masing-
masing pihak dan menetapkan
hak dan status
anak.
masing pihak dan menetapkan
hak dan status
anak.
b.
Memudahkan pihak lain untuk kepentingan-kepentingan
tertentu.
tertentu.
c.
Sebagai acuan atau rujukan
bagi pengadilan
bagi pengadilan
VI
. SARAN DAN ARAHAN
A. Damang ataupun
Mantir adat pembantu Damang
Dalam
melaksnakan
Perkawinan menurut adat Dayak
Kalimantan Tengah hendaknya selalu
memperhatikan dan berpegang
teguh pada Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 16 tahun 2008
BAB II pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
melaksnakan
Perkawinan menurut adat Dayak
Kalimantan Tengah hendaknya selalu
memperhatikan dan berpegang
teguh pada Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 16 tahun 2008
BAB II pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam
melaksanakan tugas agar tidak
kaku melainkan fleksibel. Bahwa
pelestarian
hukum adat Dayak Kalimantan
Tengah adalah upaya semakin memperkuat rasa
kepedulian terhadap adat
istiadat, ketaatan dan
keterpanggilan untuk turut
serta
bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan
kedamaian kehidupan
masyarakat dan lingkungan.
melaksanakan tugas agar tidak
kaku melainkan fleksibel. Bahwa
pelestarian
hukum adat Dayak Kalimantan
Tengah adalah upaya semakin memperkuat rasa
kepedulian terhadap adat
istiadat, ketaatan dan
keterpanggilan untuk turut
serta
bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan
kedamaian kehidupan
masyarakat dan lingkungan.
Jadi
perlu kearifan agar lebih
bersinergi
mempersatukan semua komponen masyarakat Dayak dan bukan
malah membuat
jurang pemisah. "Kasa dia
buang, danum dia mananya." B. Bahwa perkawinan pada
prinsipnya adalah kesepakatan-
kesepakatan kedua belah
pihak dan disaksikan oleh pihak
ketiga dan menjunjung tinggi
nilai-nilai (nilai adat nilai budaya nilai susila dan
sacral sifatnya).
perlu kearifan agar lebih
bersinergi
mempersatukan semua komponen masyarakat Dayak dan bukan
malah membuat
jurang pemisah. "Kasa dia
buang, danum dia mananya." B. Bahwa perkawinan pada
prinsipnya adalah kesepakatan-
kesepakatan kedua belah
pihak dan disaksikan oleh pihak
ketiga dan menjunjung tinggi
nilai-nilai (nilai adat nilai budaya nilai susila dan
sacral sifatnya).
C.
Damang selaku pemangku
adat berperan sebagai mediator
dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum
adat perkawinan.
adat berperan sebagai mediator
dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum
adat perkawinan.
D.
Peranan Damang atau Mantir
hanyalah memandu jalanya
pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu
merumuskan perjanjian-perjaian
menurut adat menyaksikan pemenuhan hukum adat dan
mengesahkan Surat perjanjian
perkawinan menurut adat.
hanyalah memandu jalanya
pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu
merumuskan perjanjian-perjaian
menurut adat menyaksikan pemenuhan hukum adat dan
mengesahkan Surat perjanjian
perkawinan menurut adat.
E.
Acara pemenuhan hukum adat
hendaknya dibatasi waktunya
paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka
yang melaksanakan acara adat
pada pagi hari dan setelah itu ke gereja.
hendaknya dibatasi waktunya
paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka
yang melaksanakan acara adat
pada pagi hari dan setelah itu ke gereja.
F.
Dialog dalam acara haluang
hendaknya meperhatikan situasi
dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan
perkawinan dapat benar-benar
mewujudkan tatanan pelaksanaan adat yang
menjunjung tinggi keluhuran
budaya Dayak.
hendaknya meperhatikan situasi
dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan
perkawinan dapat benar-benar
mewujudkan tatanan pelaksanaan adat yang
menjunjung tinggi keluhuran
budaya Dayak.
G.
Mengingat terbatasnya jumlah
Mantir pembantu Damang,
sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit
dijangkau, apalagi jumlah
perkawinan yang cukup banyak dengan waktu yang
bersamaan, dalam hal ini Damang
cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.
Mantir pembantu Damang,
sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit
dijangkau, apalagi jumlah
perkawinan yang cukup banyak dengan waktu yang
bersamaan, dalam hal ini Damang
cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.
VI
I . KESIMPULAN
1.
Tatanan adat serta
pelaksanaan pemenuhan hukum
adat pada perkawinan masih
lestari
dan dipakai oleh semua orang Dayak baik Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik
dan Kaharingan.
pelaksanaan pemenuhan hukum
adat pada perkawinan masih
lestari
dan dipakai oleh semua orang Dayak baik Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik
dan Kaharingan.
2.
Damang hares arif dan
bijaksana mengatasi masalah
perkawinan dalam kemajemukan.
bijaksana mengatasi masalah
perkawinan dalam kemajemukan.
3.
Damang dapat mensahkan
Surat Perjanjian Perkawinan
Menurut Adat, walaupun
Damang atau. Mantir tidak hadir
pada saat dilangsungkan acara
adat. 4. Dengan adanya keluwesan dan
t idak kaku maka akan lebih
banyak orang
merasa terpanggil mencintai dan
melaksanakan adat.
Surat Perjanjian Perkawinan
Menurut Adat, walaupun
Damang atau. Mantir tidak hadir
pada saat dilangsungkan acara
adat. 4. Dengan adanya keluwesan dan
t idak kaku maka akan lebih
banyak orang
merasa terpanggil mencintai dan
melaksanakan adat.
v Menurut
kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah
memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan
yang ada adalah sebagai berikut :
1.
Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak
yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta
Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini
tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya
masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua
belah pihak.
2. Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh
dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah
satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya
pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya
bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau
lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua
sejoli tersebut harus dikawinkan.
3.
Adu Pangu’I, Perkawinan
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4. Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong
ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah
gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah
saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan
dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat,
kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin
diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada
jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan
sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya
membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara perkawinan ini
tanpa diakan wadian.
5.
Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei
Mano”, tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan
babi atau iwek.
6.
Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama
duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan
Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya,
dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai
oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai. Ketentuan hukum adat
itu adalah :
1. Hukum Kabanaran 12 rial
2. Hukum Pinangkahan, artinya ialah kedua
mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih dahulu
dari kakaknya.
3. Hukum adat, harus memberikan hadiah kepada
pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih
mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4.
Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai
pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada
acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini
sebenarnya mencari kedua mempelai dari
antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah
disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”.
Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan
oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh
wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3
pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan
hadirin yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling
dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah
tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa.
Drama
Pencarian Pengantin Perempuan Yang Hilang Dalam Pernikahan Suku Dayak Maanyan.
Suku
Dayak memang dikenal sebagai suku dominan yang bermukim di pulau Kalimantan.
Perlu diketahui bahwa total ada 268 suku Dayak yang bermukim dan menjadi
penduduk asli di Borneo. Ada yang menarik dalam tradisi pada saat upacara
pernikahan suku Dayak karena menggunakan drama. Suku yang melakukannya
merupakan suku Dayak Maanyan yang menetap di daerah Barito Timur.
“Iwurung Juwe”, demikianlah nama dari pentas
drama yang dipertunjukkan dalam upacara pernikahan suku Daya Manyaan. Namun
jangan dikira bahwa kedua mempelai hanya duduk manis disaat drama ini
dipentaskan. Justru kedua mempelai terlibat dan ikut mengambil peran dalam
drama Iwurung Juwe ini. Kata wurung juwe dalam bahasa Dayak merupakan nama
sebuah burung yang menyimbolkan sebuah ritual adat.
Sedangkan
Iwurung Juwe memiliki arti mencari burung yang hilang, jadi drama ini
menceritakan mengenai burung yang hilang, dalam hal ini yang dimaksud burung
tersebut adalah sang pengantin perempuan. Alur cerita Iwurung Juwe diawali
dengan sang mempelai pria yang duduk di pelaminan, kemudian dihampiri oleh
pasukan Dayak serta para dayang-dayang yang datang untuk membantu mencari
wurung juwe yang hilang.
Di
bagian selanjutnya, dihadirkanlah beberapa perempuan untuk ditanyakan apakah
salah satu dari mereka merupakan sang wurung juwe yang hilang dan sedang
dicari- cari oleh pengantin pria. Para perempuan akan terus ditunjukkan sampai
ditemukan wurung juwe yang dicari. Jangan mengira drama ini akan berlangsung
dengan serius, couples! Justru drama ini akan dilakonkan dengan penuh canda dan
gelak tawa. Berbagai guyonan dan rayuan akan sengaja dilontarkan untuk
menghibur dan mengajak semua tamu yang hadir untuk ikut tertawa bersama.
Tujuan
dari pementasan drama Iwurung Juwe ini sendiri salah satunya adalah untuk
menggambarkan bagaimana suasana bersukacita harus dirasakan ketika kedua
mempelai dan keluarga dari masing-masing pihak kini telah bersatu dan menjadi
sebuah keluarga besar. Setelah pementasan Iwurung Juwe ini, akan ada
tari-tarian yang dipersembahkan oleh para pasukan Dayang dan para dayang-dayang
yang tadi terlibat dalam drama. Barulah kemudian pimpinan suku akan memberikan
wejangan tentang bagaimana menjaga keutuhan dan kebahagiaan sebuah rumah tangga.
“MEMAKNAI BERAS
KETAN DALAM RITUA L
ADAT MAANYAN”
Dari beberapa materi yang
telah di bahas dalam matakuliah fenomeno logiagama . Ada pembahasan yang
menurut saya sangat menrik yaitu menenai
“simbol ” . Dalam setiap agama memiliki simbol masing -masing dalam rangka memperkenalkan identitas
agamanya serta dirinya sendiri . Dalam hal ini , simbol dianggap sakral dan
memilik i makna khusus yang sangat dihormat i oleh penganutnya dan juga
dihormat i oleh orang lain . Simbol juga memiliki kekuatan yang membangun emos
i - emosi yang ada pada diri manusia kemud ian tercurah pada citraan
- citraan tersebut , karena citraan ini adalah satu - satunya obyek yang konkr it
tempat mereka mencurahkan diri dan perasaan mereka
[1] dalam arti lain , ada mitos dibalik keberadaan
simbol tersebut . Saya tertar ik dengan keberadaan beras ketan karena tanpa
kita sadar i beras ketan ini menjadi bagian dar i kehidupan masyar aka t .
Secara khusus dalam masyar aka t dayak maanyan , beras ketan ini menjad i sal ah satu simbol pen ting yang
harus ada dalam setiap upacara ada t .
Dalam ha l ini ber as ketan mengambil bagian terpent ing , dimana setiap syarat
dalam upacara adat baik itu angka t sodara , angkat orang tua , angkat anak ,
tampung tawar , perkawinan maupun upacara adat lainnya bahkan dalam kekristenan
khususnya dalam pemenuhan hukum adat perkawinanpun beras ketan men jadi simbol
yang sanga t pent i ng . Jika ber as ketan t idak ada , maka syarat tersebut
pun tidak lengkap seh i ngga mengur angi ke sakr al annya . Mitos d i ba lik
simbol ketan , pada awa l nya adalah pember ian Tuh an yang d i ber ikanNya
melalui par a mal aikat un tuk manus i a . Benda t ersebut dal am baha sa
Maanyan adalah wini atau bibit ya itu beras lungkung , beras gilai dan beras
dite atau ketan yang d iturunkan secar a bersamaan . Ketiga wini atau bibit
beras tersebut menjad i sumber keh idupan manusia kar ena pada mulanya manusia
itu ngume atau berladang .
[2] Sedangkan per an beras ketan yang sel alu
men jad i hal terpen t ing kar ena d i percaya sebaga i pereka t baik itu
perekat r ejek i maupun per ekat jodoh sesua i dengan tujuan upacar a dan j
enis upacara adat tersebut . Banyak hal yang menarik mengenai keberadaan beras
ketan in i . Ada sebagian orang memiliki sudut pandang yang l ebih ekstr im
lagi yaitu menyebut kat a “mau makan ketan” saja d i anggap sua tu ha l tabu
kar ena jika sudah menyebut nya tapi tidak kesampaian d i percaya membawa ke
sialan yang berupa marabah aya . Seh ingga dalam hal ini per lu un tuk di kr
itisi dalam r angka mengont ekstualkannya dengan pandangan agama kristen dalam
budaya masa kini . Maksudnya adalah , bagaimana orang - orang kristen masa kini
memaknai beras ketan ini sebagai suatu aspek budaya dan d i dalamnya ada nilai - nilai luhur yang
harus d i jaga keberada annya tanpa mengur angi kesakra l annya . Sumbangsi hanya
bag i GKE , yaitu dari sudut pandang pemaknaan beras ketan itu sendiri . Dimana
beras ketan di percaya sebaga i perekat karen a memilik i suatu kekuatan yang
ilah i untuk kebaikan manusia ser t a dianggap berkat dari Yang Maha Kuasa .
Makna tersebut dapa t kita ter apkan dilingkungan warga gke sebagai suatu nilai
positif yang pent ing untuk membangun sua tu ikat an yang kua t d i kalangan
warga gke masa kini . Dengan kata lai n , sebaga i perekat dian t ar a warga
jemaat ,
Dayak
Ma’anyan adalah salah satu bagian dari suku Dayak di Kalimantan Tengah. Suku
ini mendiami bagian Timur dari Kalimantan Tengah, utamanya adalah Kabupaten
Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan. Dari beberapa postingan yang telah
saya tulis, saya telah banyak bercerita mengenai suku Dayak ini, seperti
makanan khas atau budayanya.
Umumnya dalam hal pernikahan, orang Ma’anyan
(utamanya yang memeluk agama Kristen) biasanya akan melakukan dua kali upacara
pernikahan yakni secara adat dan agama. Dua hal ini dipandang sebagai hal yang
mutlak, yakni sah dimata adat (manusia) dan diberkati didalam Tuhan, sehingga
diharapkan pernikahan itu dapat menjadi pernikahan yang langgeng dan menjadi
keluarga yang harmonis dan baik. Namun, ketika situasi kondisi tidak
memungkinkan untuk melakukan pernikahan secara normal, artinya, ada hal- hal
yang terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk kedua mempelai bersanding di
pelaminan, maka jalan keluarnya adalah dilaksanakanlah budaya Adu Pama.
Budaya
adu pama adalah salah satu bentuk pernikahan yang dilaksanakan oleh suku
Maanyan, namun ini bukanlah suatu acara pernikahan yang seperti biasa. Adu
berasal dari kata Piadu, artinya perkawinan, pernikahan sedangkan Pama berarti
pakaian, baju. Sehingga adu pama adalah perkawinan yang dilakukan dengan
menyandingkan baju kedua mempelai, tanpa
harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
Dalam
kondisi apa bisa dilaksanakan budaya
Adu Pama ? Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan.
Adu Pama ? Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan.
Namun
sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa
calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini
membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap. Ketika pada
hari yang telah ditentukan calon mempelai laki-laki masih tidak diketahui
keberadaannya maka kedua belah pihak akan tetap melaksanakan perkawinan
tersebut dengan cara Adu Pama. Calon mempelai laki-laki bekerja ditempat yang
jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk pulang dan bersanding dengan mempelai
perempuannya.
Pada
waktu yang telah disepakati, dalam perjalanan menuju tempat mempelai perempuan
si mempelai laki-laki mengalami musibah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan perkawinan ini, pakaian yang akan disandingkan adalah pakaian
yang benar-benar milik mempelai. Pakaian tersebut dilipat dan diletakkan di
atas piring. Piring yang berisikan pakaian tersebut kemudian diletakkan di atas
gong dan dioles dengan darah ayam atau babi. Makna pengolesan darah tersebut
adalah kedua pasangan yang mulanya dalam keadaan zinah, dengan adanya pemolesan
itu mereka tidak lagi dalam keadaan zinah. Pemolesan ini dilakukan oleh
penghulu adat
dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah.
dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah.
Akhirnya,
dengan berakhirnya prosesi ini, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri. Tujuan
dari pernikahan Adu Pama ini adalah untuk memberikan kejelasan status anak yang
dikandung tersebut dan menjaga nama baik keluarga. Namun di jaman modern ini,
mungkin sangat sedikit orang Dayak Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama
ini lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)




