Rabu, 15 Januari 2014

link tugas TIK

http://www.4shared.com/folder/qOwpH11j/_online.htm

artikel tentang perkawinan dayak maanyan



Perkawinan Dayak Maanyan di Kalimantan
Orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya di usahakan semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua.

Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.

            Pertama, keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan  waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.

            Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.
Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari".





           
            Keunikan Iwurung Juwe dalam Pernikahan Suku Dayak Maanyan

Description: blog lirik kiri kanan
 Pasukan Dayak di minta mencari wurung juwe

            Pemenuhan Hukum Adat bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal sebelum dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan agama dan Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah anda bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah sebagai pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.

            Gambaran tentang apa itu Prosesi Adat  Iwurung Juwe dalam Suku Dayak Maanyan. Ini merupakan bagian unik dan mengandung unsur lucu (funny), karena pernikahan adalah tentang sukacita dimana dua orang manusia berlainan jenis dan seluruh keluarga keduanya disatukan menjadi satu keluarga besar.

Description: blog lirik kiri kanan
Pasukan dayak & dayangnya mencari wurung juwe

            Ketika anda (calon pengantin pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh pasukan dayak dan dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk meminta bantuan menemukan wurung juwe  (calon pengantin wanita) yang ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat, maka mereka pun mulai mencari wurung juwe tersebut.

            Hal yang unik dan menarik adalah anda (calon pengantin pria) akan didatangkan dua orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut dan mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang yang anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak" atau "ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.

Description: blog lirik kiri kanan
wurung juwe bayangan

Description: blog lirik kiri kanan
wurung juwe bayangan lainnya lagi di rayu
           
            Hal yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah satu calon pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya akan terlihat terang dan menyejukan hati saya".  Kadang mendengar guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa. Disamping itu Pasukan Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa.


            Misalnya begini, ketika wurung juwe yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami yang kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.


            Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita

yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).

Description: blog lirik kiri kanan
Suguhan tarian dayak dihadapan calon pengantin

            Setelah acara mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.


            Nah, jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup anda.







PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH          
 I . DASAR : PERATURAN
DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008
TENTANG  KELEMBAGAAN
ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
TENGAH
              
I I . PERKAWINAN
MENURUT ADAT  DAYAK

A.    Apa perkawinan

Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Kalimantan Tengah, adalah sesuatu yang
luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu.
Perkawinan adat di kalangan masyarakat Adat Dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama
berbeda : Islam, Kristen, katolik
dan Kaharingan.

 B. Tujuan perkawinan
Menurut
Adat
  1. Perkawinan secara adat
    bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belum bahadat.
  2. Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna
    terpeliharanya ketertiban
    masyarakat agar melakukan
    perbuatan-perbuatan yang baik
    dan tidak tercela.
  3.  Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini,
    tertata dengan baik dan santun
    beradab dan bermartabat.
  4. Menjamin kelangsungan hidup
    suatu suku /punk dan
    medapatkan keturunan yang sehat
    jasmani dan rohani serta menata
    garis keturunan yang teratur.

  1.  Menetapkan status sosial
    dalam masyarakat.
  2. Menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang tedadi dalam
    pergaulan muda-mudi
    supaya terhindar dari cela
    ataupun kutuk yang berdampak
    lugs.
  3.  Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik
    internal, eksternal dan
    antar suku.

C.     Bentuk-bentuk perkawinan

  1. Bentuk perkawinan yang
    normal.
    Perkawinan yang normal adalah
    perkawinan yang dilakukan
    melalui tahapan-tahapan menurut tatanan adat Dayak.
a.       Kumbang auh / hakumbang
auh
b.      Mamanggul
c.        Maja misek
d.       Acara pengatin Mandai Dalam hal ini ada beberapa istilah
- Acara Adat
- Acara Adat Perkawinan.
- Pemenuhan Hukum Adat dalam
Perkawinan
- Malalus Hadat Jalan.
  1. Bentuknya Perkawinan Tidak
    Normal
    Artinya perkawinan ini dadakan,
    tidak memulai dari tahap ke
    tahap.
a.       Kawin Hatamput Karena satu dan lain hal kedua
orang ini minta dikawinkan
walau tanpa restu dari
orang tua mereka
b.      Kawin Nyakei
Salah seorang dar i mereka datang ke rumah keluarga yang
satunya dan
menyerahkan diri diurus
perkawinannya.
c.        Kawin Geger
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan
dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka
mereka dimint a kere laannya
untuk diurus
perkawinannya.

 D. Persayaratan Perkawinan
Menurut Adat
1. Telah berusia 16 tahun ke atas
untuk laki-laki
2. Sesudah haid pertama bagi
perempuan
3. Sehat jasmani dan rohani
4.
Tidak sedang dipanggul/
dipinang oleh orang lain
5. Bersedia memenuhi
persyaratan hukum adat
6. Bersedia menerima sanksi adat.











 I I I . SURAT PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK
            Surat perkawinan menurut adat
adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.

A. Tujuan
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari
prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan
melindungi hak-hak anak bila
ada.


B. Manfaat
1.  Bukti otentik tertulis telah
memenuhi hukum adat setempat
2.  Mengikat orang lain tunduk
kepada hukum adat Dayak
Kalimantan Tengah
3.  Mengatur hak dan kewajiban
Berta pembagian harta milik
bersama (ramo rupa
tangan)
4.      Melindungi hak dalam
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5.      Tanda bukti status dalam
masyarakat.





IV. SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT ADAT

A. Apa Surat Perjanjian Perkawinan

            Menurut Adat adalah sebuah per anjian tertulis yang isinya
disepakat i oleh kedua belah
pihak calon mempelai dan orang
tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-
saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut
dicantumkan pemenuhan huku
adat yang menjadi tanggung
jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum
bagi yang melakukan kesalahan
serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya
termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat
anak.
            B. Bentuk (lihat contoh pada
lampiran)


            C. Tujuan
1. Bukti otentik perjanjian
tertulis
2. Acuan dalam penyelesaian masalah dikemudian hari
3. Mengatur barang rupa tangan
dan hak-hak
4. Mengatur sanksi-sanksi





D.    Manfaat

1. Bukti otentik tertulis yang
harus ditaati oleh kedua belah
pihak
2. Memudahkan dalam
penyelesaikan masalah oleh para pihak
3. Untuk dokumentasi

V. SURAT KETERANGAN
PERCERAIAN SECARA ADAT

A. Dasar
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9
ayat (1) huruf a, b dan c. B. Surat keterangan cerai
a. Surat keterangan perceraian
yang sifatnya khusus karena
menurut pertimbangan dilihat
dari adat mereka tidak layak
untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dan mereka
harus diceraikan (hal-hal
khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.

b. Surat keterangan perceraian
oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun
diupayakan upaya perdamaian
namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang
mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai
rujukan untuk mendapatkan
keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1
tahun 1974).

           



            c. Manfaat / kegunaan
            a. Menetapkan status hak masing-
masing pihak dan menetapkan
hak dan status
anak.
b. Memudahkan pihak lain untuk kepentingan-kepentingan
tertentu.
c. Sebagai acuan atau rujukan
bagi pengadilan


VI . SARAN DAN ARAHAN

A. Damang ataupun Mantir adat pembantu Damang
            Dalam
melaksnakan
Perkawinan menurut adat Dayak
Kalimantan Tengah hendaknya selalu
memperhatikan dan berpegang
teguh pada Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 16 tahun 2008
BAB II pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
            Dalam
melaksanakan tugas agar tidak
kaku melainkan fleksibel. Bahwa
pelestarian
hukum adat Dayak Kalimantan
Tengah adalah upaya semakin memperkuat rasa
kepedulian terhadap adat
istiadat, ketaatan dan
keterpanggilan untuk turut
serta
bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan
kedamaian kehidupan
masyarakat dan lingkungan.
            Jadi
perlu kearifan agar lebih
bersinergi
mempersatukan semua komponen masyarakat Dayak dan bukan
malah membuat
jurang pemisah. "Kasa dia
buang, danum dia mananya." B. Bahwa perkawinan pada
prinsipnya adalah kesepakatan-
kesepakatan kedua belah
pihak dan disaksikan oleh pihak
ketiga dan menjunjung tinggi
nilai-nilai (nilai adat nilai budaya nilai susila dan
sacral sifatnya).



            C. Damang selaku pemangku
adat berperan sebagai mediator
dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum
adat perkawinan.

            D. Peranan Damang atau Mantir
hanyalah memandu jalanya
pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu
merumuskan perjanjian-perjaian
menurut adat menyaksikan pemenuhan hukum adat dan
mengesahkan Surat perjanjian
perkawinan menurut adat.

            E. Acara pemenuhan hukum adat
hendaknya dibatasi waktunya
paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka
yang melaksanakan acara adat
pada pagi hari dan setelah itu ke gereja.

            F. Dialog dalam acara haluang
hendaknya meperhatikan situasi
dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan
perkawinan dapat benar-benar
mewujudkan tatanan pelaksanaan adat yang
menjunjung tinggi keluhuran
budaya Dayak.

            G. Mengingat terbatasnya jumlah
Mantir pembantu Damang,
sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit
dijangkau, apalagi jumlah
perkawinan yang cukup banyak dengan waktu yang
bersamaan, dalam hal ini Damang
cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.

           



           
            VI I . KESIMPULAN
         1. Tatanan adat serta
pelaksanaan pemenuhan hukum
adat pada perkawinan masih
lestari
dan dipakai oleh semua orang Dayak baik Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik
dan Kaharingan.
2. Damang hares arif dan
bijaksana mengatasi masalah
perkawinan dalam kemajemukan.
3. Damang dapat mensahkan
Surat Perjanjian Perkawinan
Menurut Adat, walaupun
Damang atau. Mantir tidak hadir
pada saat dilangsungkan acara
adat. 4. Dengan adanya keluwesan dan
t idak kaku maka akan lebih
banyak orang
merasa terpanggil mencintai dan
melaksanakan adat.

v              Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
1. Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
 2. Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3. Adu Pangu’I, Perkawinan
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
 4. Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
5. Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”, tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
6. Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai. Ketentuan hukum adat itu adalah :
 1. Hukum Kabanaran 12 rial
 2. Hukum Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
 3. Hukum adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4. Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita. Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
            Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini sebenarnya  mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”.   
             Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
            Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa.
            Drama Pencarian Pengantin Perempuan Yang Hilang Dalam Pernikahan Suku Dayak Maanyan.
            Suku Dayak memang dikenal sebagai suku dominan yang bermukim di pulau Kalimantan. Perlu diketahui bahwa total ada 268 suku Dayak yang bermukim dan menjadi penduduk asli di Borneo. Ada yang menarik dalam tradisi pada saat upacara pernikahan suku Dayak karena menggunakan drama. Suku yang melakukannya merupakan suku Dayak Maanyan yang menetap di daerah Barito Timur.

             “Iwurung Juwe”, demikianlah nama dari pentas drama yang dipertunjukkan dalam upacara pernikahan suku Daya Manyaan. Namun jangan dikira bahwa kedua mempelai hanya duduk manis disaat drama ini dipentaskan. Justru kedua mempelai terlibat dan ikut mengambil peran dalam drama Iwurung Juwe ini. Kata wurung juwe dalam bahasa Dayak merupakan nama sebuah burung yang menyimbolkan sebuah ritual adat.
           
            Sedangkan Iwurung Juwe memiliki arti mencari burung yang hilang, jadi drama ini menceritakan mengenai burung yang hilang, dalam hal ini yang dimaksud burung tersebut adalah sang pengantin perempuan. Alur cerita Iwurung Juwe diawali dengan sang mempelai pria yang duduk di pelaminan, kemudian dihampiri oleh pasukan Dayak serta para dayang-dayang yang datang untuk membantu mencari wurung juwe yang hilang.
           
            Di bagian selanjutnya, dihadirkanlah beberapa perempuan untuk ditanyakan apakah salah satu dari mereka merupakan sang wurung juwe yang hilang dan sedang dicari- cari oleh pengantin pria. Para perempuan akan terus ditunjukkan sampai ditemukan wurung juwe yang dicari. Jangan mengira drama ini akan berlangsung dengan serius, couples! Justru drama ini akan dilakonkan dengan penuh canda dan gelak tawa. Berbagai guyonan dan rayuan akan sengaja dilontarkan untuk menghibur dan mengajak semua tamu yang hadir untuk ikut tertawa bersama.

            Tujuan dari pementasan drama Iwurung Juwe ini sendiri salah satunya adalah untuk menggambarkan bagaimana suasana bersukacita harus dirasakan ketika kedua mempelai dan keluarga dari masing-masing pihak kini telah bersatu dan menjadi sebuah keluarga besar. Setelah pementasan Iwurung Juwe ini, akan ada tari-tarian yang dipersembahkan oleh para pasukan Dayang dan para dayang-dayang yang tadi terlibat dalam drama. Barulah kemudian pimpinan suku akan memberikan wejangan tentang bagaimana menjaga keutuhan dan kebahagiaan sebuah rumah tangga.
           




           


            “MEMAKNAI  BERAS  KETAN  DALAM  RITUA L  ADAT  MAANYAN”
            Dari  beberapa  materi  yang  telah di bahas dalam matakuliah fenomeno logiagama . Ada pembahasan yang menurut saya sangat  menrik yaitu menenai “simbol ” . Dalam setiap agama memiliki simbol  masing -masing dalam rangka memperkenalkan identitas agamanya serta dirinya sendiri . Dalam hal ini , simbol dianggap sakral dan memilik i makna khusus yang sangat dihormat i oleh penganutnya dan juga dihormat i oleh orang lain . Simbol juga memiliki kekuatan yang membangun emos i - emosi  yang ada pada  diri manusia kemud ian tercurah pada citraan - citraan tersebut , karena citraan ini adalah satu - satunya obyek yang konkr it tempat mereka mencurahkan diri dan perasaan mereka
 [1] dalam arti lain , ada mitos dibalik keberadaan simbol tersebut . Saya tertar ik dengan keberadaan beras ketan karena tanpa kita sadar i beras ketan ini menjadi bagian dar i kehidupan masyar aka t . Secara khusus dalam masyar aka t dayak maanyan , beras ketan  ini menjad i sal ah satu simbol pen ting yang harus ada dalam setiap upacara  ada t . Dalam ha l ini ber as ketan mengambil bagian terpent ing , dimana setiap syarat dalam upacara adat baik itu angka t sodara , angkat orang tua , angkat anak , tampung tawar , perkawinan maupun upacara adat lainnya bahkan dalam kekristenan khususnya dalam pemenuhan hukum adat perkawinanpun beras ketan men jadi simbol yang sanga t pent i ng . Jika ber as ketan t idak ada , maka syarat tersebut pun tidak lengkap seh i ngga mengur angi ke sakr al annya . Mitos d i ba lik simbol ketan , pada awa l nya adalah pember ian Tuh an yang d i ber ikanNya melalui par a mal aikat un tuk manus i a . Benda t ersebut dal am baha sa Maanyan adalah wini atau bibit ya itu beras lungkung , beras gilai dan beras dite atau ketan yang d iturunkan secar a bersamaan . Ketiga wini atau bibit beras tersebut menjad i sumber keh idupan manusia kar ena pada mulanya manusia itu ngume atau berladang .
 [2] Sedangkan per an beras ketan yang sel alu men jad i hal terpen t ing kar ena d i percaya sebaga i pereka t baik itu perekat r ejek i maupun per ekat jodoh sesua i dengan tujuan upacar a dan j enis upacara adat tersebut . Banyak hal yang menarik mengenai keberadaan beras ketan in i . Ada sebagian orang memiliki sudut pandang yang l ebih ekstr im lagi yaitu menyebut kat a “mau makan ketan” saja d i anggap sua tu ha l tabu kar ena jika sudah menyebut nya tapi tidak kesampaian d i percaya membawa ke sialan yang berupa marabah aya . Seh ingga dalam hal ini per lu un tuk di kr itisi dalam r angka mengont ekstualkannya dengan pandangan agama kristen dalam budaya masa kini . Maksudnya adalah , bagaimana orang - orang kristen masa kini memaknai beras ketan ini sebagai suatu aspek budaya dan  d i dalamnya ada nilai - nilai luhur yang harus d i jaga keberada annya tanpa mengur angi kesakra l annya . Sumbangsi hanya bag i GKE , yaitu dari sudut pandang pemaknaan beras ketan itu sendiri . Dimana beras ketan di percaya sebaga i perekat karen a memilik i suatu kekuatan yang ilah i untuk kebaikan manusia ser t a dianggap berkat dari Yang Maha Kuasa . Makna tersebut dapa t kita ter apkan dilingkungan warga gke sebagai suatu nilai positif yang pent ing untuk membangun sua tu ikat an yang kua t d i kalangan warga gke masa kini . Dengan kata lai n , sebaga i perekat dian t ar a warga jemaat ,

            Dayak Ma’anyan adalah salah satu bagian dari suku Dayak di Kalimantan Tengah. Suku ini mendiami bagian Timur dari Kalimantan Tengah, utamanya adalah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan. Dari beberapa postingan yang telah saya tulis, saya telah banyak bercerita mengenai suku Dayak ini, seperti makanan khas atau budayanya.

             Umumnya dalam hal pernikahan, orang Ma’anyan (utamanya yang memeluk agama Kristen) biasanya akan melakukan dua kali upacara pernikahan yakni secara adat dan agama. Dua hal ini dipandang sebagai hal yang mutlak, yakni sah dimata adat (manusia) dan diberkati didalam Tuhan, sehingga diharapkan pernikahan itu dapat menjadi pernikahan yang langgeng dan menjadi keluarga yang harmonis dan baik. Namun, ketika situasi kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan secara normal, artinya, ada hal- hal yang terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk kedua mempelai bersanding di pelaminan, maka jalan keluarnya adalah dilaksanakanlah budaya Adu Pama.

            Budaya adu pama adalah salah satu bentuk pernikahan yang dilaksanakan oleh suku Maanyan, namun ini bukanlah suatu acara pernikahan yang seperti biasa. Adu berasal dari kata Piadu, artinya perkawinan, pernikahan sedangkan Pama berarti pakaian, baju. Sehingga adu pama adalah perkawinan yang dilakukan dengan menyandingkan baju kedua mempelai, tanpa
harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.

            Dalam kondisi apa bisa dilaksanakan budaya
Adu Pama ? Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan.

            Namun sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap. Ketika pada hari yang telah ditentukan calon mempelai laki-laki masih tidak diketahui keberadaannya maka kedua belah pihak akan tetap melaksanakan perkawinan tersebut dengan cara Adu Pama. Calon mempelai laki-laki bekerja ditempat yang jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk pulang dan bersanding dengan mempelai perempuannya.

            Pada waktu yang telah disepakati, dalam perjalanan menuju tempat mempelai perempuan si mempelai laki-laki mengalami musibah yang mengakibatkannya meninggal dunia. Dalam pelaksanaan perkawinan ini, pakaian yang akan disandingkan adalah pakaian yang benar-benar milik mempelai. Pakaian tersebut dilipat dan diletakkan di atas piring. Piring yang berisikan pakaian tersebut kemudian diletakkan di atas gong dan dioles dengan darah ayam atau babi. Makna pengolesan darah tersebut adalah kedua pasangan yang mulanya dalam keadaan zinah, dengan adanya pemolesan itu mereka tidak lagi dalam keadaan zinah. Pemolesan ini dilakukan oleh penghulu adat
dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah.

            Akhirnya, dengan berakhirnya prosesi ini, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri. Tujuan dari pernikahan Adu Pama ini adalah untuk memberikan kejelasan status anak yang dikandung tersebut dan menjaga nama baik keluarga. Namun di jaman modern ini, mungkin sangat sedikit orang Dayak Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama ini lagi.